PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN
FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :-
bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
-
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana tersebut huruf a;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:-
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
-
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
-
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: | |
| ||
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: | |
| ||
(3) | Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk : | |
a. | penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat : | |
| ||
b. |
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum
atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
| |
c. | penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat: | |
| ||
d. |
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di
antara saat :
| |
| ||
e. |
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau
perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat :
| |
| ||
(4) | Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada saat: | |
| ||
(5) |
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah
Pabean.
| |
(6) |
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
| |
(7) |
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau
diakui sebagai piutang atau penghasilan.
|
Pasal 3
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat
pada:-
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1) |
Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan
keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak
diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf e angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
|
(2) |
Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
|
| |
(3) |
Termasuk dalam pengertian pedagang eceran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut
:
|
|
Pasal 5
(1) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak
yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan
kalender.
|
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan. |
(3) | Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
Pasal 6
(1) |
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah
melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat,
tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
|
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. |
(3) |
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak
Masukan.
|
Pasal 7
Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai, dikecualikan dari penerbitan Faktur Pajak.
Pasal 8
(1) |
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat :
|
| |
(2) | Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
(3) |
Persyaratan yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus
dicantumkan dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
(4) |
Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak.
|
Pasal 9
(1) | Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
|
Pasal 10
(1) |
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan
kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan
keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) | Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 11
Faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai dengan
keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), dan pengisiannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengisian
keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak, termasuk dalam pengertian Faktur Pajak.
Pasal 12
(1) |
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian,
atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas
dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat
menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
|
(2) |
Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy
dari Faktur Pajak dan dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
|
(3) |
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Rena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah
diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan
pembatalan Faktur Pajak.
|
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai:- bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
- tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
- prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
- tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
- tata cara pembatalan Faktur Pajak,
Pasal 14
Terhadap penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
No comments:
Post a Comment