PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2012
Tanggal 7 Juni 2012
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :-
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
-
bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN
JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) | Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. |
(2) | Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
| |
(3) |
Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah peserta magang yang melakukan kegiatan
pemagangan.
|
Pasal 2
Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa
tenaga kerja dengan kriteria:
- tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
- tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
Pasal 3
(1) |
Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha
penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
|
(2) |
Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga
kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau
penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
|
(3) | Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: |
|
Pasal 4
(1) |
Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud
merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh
persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
|
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna
jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan sejenisnya.
|
(4) |
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang
diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah nilai lain.
|
(5) |
Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan
jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang
diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
sejenisnya.
|
Pasal 5
(1) |
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan
tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
|
(2) |
Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah kegiatan
pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
|
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 583
No comments:
Post a Comment