PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/PMK.03/2012
Tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/PMK.03/2012
Tanggal 16 Oktober 2012
KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai kriteria jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
-
bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
-
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
-
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTARI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENYIARAN YANG
TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
(1) | Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian
pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau
yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak,
yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada
pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak
lainnya.
|
(3) |
Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran
swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
(4) | Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: |
| |
(5) |
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah unit
tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang- Undang Nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
|
Pasal 2
(1) |
Atas penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan
penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh
perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebesar seluruh nilai penggantian yang diminta atau
seharusnya diminta oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak
lainnya.
|
(3) |
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan
antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa
penyiaran yang tidak bersifat iklan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah nilai lain.
|
(4) |
Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang
periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat
iklan.
|
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
kita juga punya nih jurnal mengenai pajak penghasilan nilai, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1440/1/20207075.pdf
ReplyDeletesemoga bermanfaat yaa :)