PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-23/PJ/2012
Tanggal 5 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-23/PJ/2012
Tanggal 5 November 2012
TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG
DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Tata Cara Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau
yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun
Sendiri;
Mengingat :-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN
SECARA JABATAN ATAS JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK
MEMBANGUN BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Pasal 1
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
Pasal 2
(1) |
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara Pajak Pertambahan
Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktorat Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil
pemeriksaan atau verifikasi.
| |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri : | |
a. | tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau | |
b. |
memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak
lengkap,
| |
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk
membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan secara jabatan
berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan
perubahannya.
|
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada saat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri diberlakukan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 |
No comments:
Post a Comment