| A. |
Umum
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria
dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman dan
Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
|
| B. |
Maksud dan Tujuan |
|
1. |
Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman
dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa
Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2. |
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk
memberi pedoman dan penjelasan atas beberapa hal sebagai berikut : |
|
|
a. |
kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai; |
|
|
b. |
jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam kelompok
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan
Pajak-nya; dan
|
|
|
c. |
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. |
| C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi
pengaturan mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak
termasuk dalam jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan
Dasar Pengenaan Pajak-nya, serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
|
| D. |
Dasar |
|
1. |
Peraturan di Bidang Pajak Pertambahan
Nilai |
|
|
a. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009.
|
|
|
b. |
|
|
|
c. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa
Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2. |
Peraturan di Bidang
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. |
| E. |
Pedoman dan Penjelasan |
|
1. |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa
jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Tenaga kerja meliputi :
|
|
|
a. |
jasa tenaga kerja; |
|
|
b. |
jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia
tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja
tersebut; dan
|
|
|
c. |
jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga
kerja. |
|
2. |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa
Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur mengenai jasa
tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut
:
|
|
|
a. |
Jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, meliputi : |
|
|
|
1) |
Jasa Tenaga Kerja, yaitu jasa yang diserahkan
oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. |
|
|
|
2) |
Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan
tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga
kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan,
pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang
kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan
tenaga kerja.
|
|
|
|
3) |
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa
penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga
pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah
kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
|
|
|
b. |
Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, meliputi : |
|
|
|
1) |
Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi
: |
|
|
|
|
a) |
tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan |
|
|
|
|
b) |
tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada
pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang
diserahkannya.
|
|
|
|
2) |
Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja,
meliputi : |
|
|
|
|
a) |
pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya
menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian
Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi,
jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa
lainnya;
|
|
|
|
|
b) |
pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang
disediakan;
|
|
|
|
|
c) |
pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas
hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa
tenaga kerja; dan
|
|
|
|
|
d) |
tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur
kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. |
|
|
|
3) |
Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
|
|
|
c. |
Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga
atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
d. |
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah : |
|
|
|
1) |
Penggantian, meliputi seluruh tagihan yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
|
|
|
|
2) |
Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan
tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan
imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.
Nilai lain adalah seluruh tagihan
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang
diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
sejenisnya.
|
|
3. |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang
dibuat secara tertulis.
|
|
4. |
Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas,
dengan ini disampaikan bahwa : |
|
|
a. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, antara lain mengatur : |
|
|
|
1) |
Pasal 64, bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara
tertulis.
|
|
|
|
2) |
Pasal 65 ayat (1), bahwa Penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis
|
|
|
|
3) |
Pasal 66 ayat (1), bahwa Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan
kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi,
kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
|
|
|
b. |
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a angka 1) tidak termasuk dalam pengertian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
Pemborongan pekerjaan tersebut merupakan penyerahan
jasa terkait dengan pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dalam hal pekerjaan
tersebut termasuk Jasa Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa
Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa
Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
|
|
|
c. |
Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka
2).
|
|
|
d. |
Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut : |
|
|
|
1) |
Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di
sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi
bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari
perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan
tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam
kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
|
|
|
|
2) |
Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan
PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga
sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT
Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut
kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung
jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang
diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima.
Jasa yang
diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja,
yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
3) |
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya
Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan
bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan
Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah
mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni
2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan
perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua)
karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam
jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap
peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil
"Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan
bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
e. |
Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut : |
|
|
|
1) |
Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa
kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global,
sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan.
Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab
menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi
:
|
|
|
|
|
a) |
tenaga kerja; |
|
|
|
|
b) |
metode kerja; |
|
|
|
|
c) |
chemical; |
|
|
|
|
d) |
perlengkapan;dan |
|
|
|
|
e) |
peralatan kerja. |
|
|
|
|
Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya
memperoleh imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai
dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan.
Jasa yang
diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa kebersihan dan tidak
termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas
penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak
berupa penggantian.
|
|
|
|
2) |
Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga
kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebagai
berikut :
PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta, sebuah
perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan. Berdasarkan
perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera hanya bertanggung jawab
menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan
dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam
perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk
menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan,
dan peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang
diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan
dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera
dan mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT
Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan
tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga
kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh)
tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama
Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa
penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga
atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan
contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa pekerja/buruh di atas, Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut adalah :
|
|
|
|
|
a) |
Penggantian, yaitu sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah), dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima
oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan;
atau
|
|
|
|
|
b) |
Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh
PT Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas penyerahan jasa
tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang
diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu
sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
|
|
|
|
3) |
Jasa seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. PT
Abadi bekerja sama dengan PT Elektrik, sebuah perusahaaan yang bergerak dalam
bidang pembangkit tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai.
PT Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer untuk
ditempatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan perjanjian
seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk :
|
|
|
|
|
a) |
Melakukan seleksi administrasi meliputi : |
|
|
|
|
|
(1) memasang iklan penerimaan pegawai melalui
website dan media massa;
(2) melakukan pengolahan dan pengumpulan
lamaran;
(3) melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
(4)
menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. |
|
|
|
|
b) |
Melakukan seleksi potensi dan kompetensi,
meliputi: |
|
|
|
|
|
(1) tes bahasa Inggris;
(2) tes
psikologi/psikotes;
(3) tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik,
dan pengetahuan umum; dan
(4) tes kesehatan. |
|
|
|
|
c) |
Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta,
dengan kesimpulan terdiri atas kategori : |
|
|
|
|
|
(1) disarankan;
(2) masih dapat disarankan;
dan
(3) tidak dapat disarankan. |
|
|
|
|
d) |
Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap
pelamar yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT
Elektrik. |
|
|
|
|
Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana
dimaksud di atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi
yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah disampaikan.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan menentukan pelamar yang
dinyatakan lolos seleksi penerimaan pagawai dan diterima sebagai pegawai PT
Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi pegawai yang diserahkan tersebut, PT
Abadi menerima imbalan dari PT Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi
kepada PT Elektrik merupakan jasa seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi
kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
4) |
Jasa penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam
rangka meningkatkan kualitas tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sama dengan
PT Techno, sebuah perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang
bagi karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika memagangkan 5
(lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.
Atas penyelenggaraan
program magang tersebut, PT Techno mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan
besaran sesuai yang telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang
diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan jasa penyelenggaraan
program magang yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga
atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
5. |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa
Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, surat penegasan dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atas jasa tenaga kerja yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian
Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak
berlaku.
|